Rabu, 13 Januari 2010

Harapan SIN indonesia

Teknologi Informasi (katanya) salah satu manfaatnya adalah untuk memudahkan hidup manusia. SIN nantinya diharapkan dapat mewujudkan hal tersebut. SIN -Singkatan dari Serial Identification Number- bisa dikatakan sebagai alternatif pengganti KTP. Namun, perbedaan signifikannya adalah SIN tersimpan dalam suatu/sebuah pusat bank data. Sehingga, hampir mustahil bagi seseorang memiliki nomor SIN ganda / lebih dari satu. Memang pengimplementasiannya sulit, tapi kalau untuk, demi, bagi dan buat kepentingan masyarakat Indonesia, tunggu apa lagi? Ibaratnya, mi instan yang katanya super cepat dan mudah saja masih butuh 3 menit untuk direbus (belum termasuk waktu "ngambil air", "ngaduk mi-nya", dll). Sehingga, suatu saat, mungkin tidak akan pernah ada lagi kakek atau nenek yang bercerita pengalamannya tentang susahnya mudik dulu. Tidak perlu ada lagi yang namanya "ngantri beli tiket" ataupun "nginap di stasiun". Tinggal mengemas barang-barang yang perlu, masuk ke stasiun, pelabuhan atau pun bandara, dan... ya sudah, selesai, tamat, titik, finish, end of story, zai jian, sayonara,

Akreditasi

Ass..Wr. Wb ......
untuk tulisan yang satu ini saya mau ambil tema "Bagaimana jika Lulus dengan Akreditasi C". Awal mula saya berkuliah adalah dengan tujuan ingin menjadi lebih maju dari saat ini, ingin mendapatkan kehidupan yang lebih layak nantinya serta ingin membuat bangga orang disekitar kita. tapi bagaimana mungkin kita mendapatkan itu semua jika kita dibuat kaget dengan akreditasi yang turun ke C???????? tentunya kita akan merasa SANGAT, SANGAT,SANGAT kecewa!!!!(eh jadi emosi he he),pasalnya kita merasa selama ini sudah bersungguh-sungguh belajar dengan tekun,namun nasi sudah menjadi bubur itulah pepatah yang tepat untuk sebuah kenyataan ney.....ugh...menurut sebagian orang c berpendapat "mending berhenti kuliah saja", tapi untuk saya pribadi pantang untuk mundur!! kalau nantinya sampai saat saya lulus Akreditasi masih tetap C(mudah mudahan c berubah jadi A (amin..) ) saya sangat merasa rugi banget, meskipun untuk sebagian orang tidak menganggap penting Akreditasi.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
  1. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  2. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makan atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  3. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

PEMBAJAKAN

Pembajakan piranti lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas piranti lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau penginstalan beberapa salinan ke komputer personal atau kerja. Yang tidak disadari atau tidak terpikirkan oleh banyak orang adalah bahwa, saat Anda membeli piranti lunak, sebenarnya Anda membeli lisensi untuk menggunakannya, bukan membeli piranti lunaknya. Lisensi itu adalah sesuatu yang memberi tahu Anda seberapa banyak Anda dapat menginstal piranti lunak tersebut, dan Anda harus membacanya. Jika Anda menyalin piranti lunak tersebut melebihi izin lisensi, berarti Anda melakukan pembajakan.

Kasus Fraud IT

Mengenai fraud IT,
Menurut saya, mengenai microsoft dengan melakukan fraud IT, itu hanyalah strategi bisnis yang dilakukan oleh Microsoft. Semua tergantung pada konsumen, jika tidak mau termakan dengan umpan mereka. Maka kita stop memakai produk mereka (klo belum bisa, sedikit-sedikit dulu juga ga apa-apa) dengan belajar, membiasakan diri memakai produk-produk open source untuk keluar dari umpan yang mereka buat. Produk open source tidak kalah dengan produk-produk yang berbayar itu, Office udah ada, multimedia ada, desain grafis juga ada, pokoknya lengkap!

Itu tergantung kepada kita, jika kita dukung, maka produk open source juga akan semakin baik lagi melampaui produk-produk yang berbayar. Ingat, dukungan kitalah yang membuat Microsoft menjadi perusahaan yang besar. Jadi, mari kita kampanye-kan produk-produk open source, Hidup Open Source!

Pekerjaan IT di Masa Mendatang

kuliah di Teknik Informatika, bagi sebagian orang awam mungkin akan berpikir para lulusannya akan berkecimpung di bidang pemrograman atau yang kadang disebut programmer. Padahal, masih banyak bidang-bidang lain yang dapat digeluti oleh para lulusannya, seperti :
- pengimplementasian jaringan komputer,
- webmaster,
- database administrator/analys,
- IT consultant,
- network adminsitrator/analys,
- security consultan

dan mungkin akan ada banyak pekerjaan baru lagi bagi para profesional TI sejalan dengan sistem/cara/penelitian yang terus berkembang di masa depan nantinya.

Outsourcing pengolaan Data

PengertianOutsourcing
Outsourcing merupakan trend untuk mengatasi persoalan-persoalan bisnis yang dihadapi akhir-akhir ini (Beaumont dan Sohal 2004). Untuk mengetahui lebih dalam:
mengenai outsourcing, kita harus mengetahui definisi dari outsourcing. Gibson (1996)mengatakan bahwa outsourcing adalah perpindahan rutinitas usaha ke sumber daya yang ada diluar. Menurut Brooks (2004), outsourcing merupakan upaya mendapatkan barang atas jasa dari supplier luar atau yang beroperasi di luar negeri dalam rangka memotong biaya.Outsourcing menurut Bridges (1994) mengemukakan tiga komponen pokok dari
1. Information technology (IT): perkembangan komputer mengubah struktur kerja beberapa aktivitas perusahaan bergantung pada komputer.
2. Komunikasi: lancar tidaknya komunikasi dalam perusahaan nampak pada kinerja perusahaan.
3. Struktur organisasi perusahaan Jadi outsourcing dapat didefinisikan sebagai pengalihan sebagian aktivitas dalam perusahaan dapat berupa barang dan jasa, kepada perusahaan lain yang di dalamnya memiliki tiga komponen yaitu IT, komunikasi, dan struktur organisasi.
Karena perkembangan komputer struktur kerja, dan beberapa aktivitas perusahaan menjadi bergantung pada komputer, maka perusahaan harus mengikuti perkembangan sehingga IT outsourcing menjadi sangat penting bagi perusahaan. pegawai merupakan langkah penting bagi perusahaan dalam menjalankan usahanya. Dalam merekrut pekerjanya perusahaan dapat mengangkat pegawai tetap, mengangkat pegawai kontrak yang dalam istilah hukumnya adalah pekerja waktu tertentu, atau melakukan outsourcing pegawai melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Aturan main yang dibuat pada intinya adalah sangat membatasi perusahaan untuk mempekerjakan pekerja kontrak. Pekerja kontrak hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang sifatnya sekali selesai, pekerjaan yang penyelesaiannya tidak terlalu lama, pekerjaan yang sifatnya musiman, atau pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru. Bagi negara seperti Indonesia dimana lapangan pekerjaan informal jauh melampaui lapangan pekerjaan formalnya maka pekerja kontrak merupkan jembatan bagi jutaan pekerja informal untuk menjadi pekerja formal. Selain itu perusahaan juga dilarang untuk melakukan outsourcing atau pemborongan sebagian pekerjaan. Pekerjaan yang boleh diborongkan hanyalah pekerjaan yang sifatnya penunjang perusahaan. Outsourcing merupakan fenomena global dimana efisiensi menjadi kunci dari keberhasilan perusahaan. Pola outsourcing diterapkan dimana saja, India misalnya memperoleh keuntungan yang sangat besar dengan adanya outsourcing dari negara maju dalam bidang IT. Dengan tidak diperbolehkannya melakukan outsourcing maka investor akan berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Untuk perusahaan penyedia tenaga kerja dibatasi untuk tidak melakukan pekerjaan pokok dan tidak melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan proses produksi. Selain itu bila perusahaan ini ingin mempekerjakan pekerja kontrak maka harus mengikuti aturan mengenai pekerja waktu tertentu. Dengan adanya pembatasan-pembatasan ini maka rekrutmen menjadi sulit. Dalam keadaan dimana jumlah penganggur terbuka sangat tinggi maka salah satu upaya menguranginya adalah mempermudah perusahaan untuk melakukan rekrutmen tanpa membatasi jenis pekerjaan pekerja kontrak.dengan peryataan diatas dapat disimpulkan bahwa outsourcing sangat mempengaruhi lapangan kerja bagi serjana IT atau profesi IT dan hanya banyak menguntungkan bagi perusahaan itu.